IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 orang berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi dalam operasi pekat, Senin (10/3/2025) malam yang ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025) menyampaikan bahwa mereka diamankan di Hotel J8, Kota Jambi.
“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata di bawah umur,” ujarnya.
Awalnya tim melakukan razia di hotel J8 di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi. Di sana tim mendapati para tersangka.
Setelah diamankan, kata Ernesto, pihaknya melakukan cek urine kepada mereka. Hasilnya mereka dinyatakan positif mengandung Methampetamine dan Canavis.
Mereka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17). Para tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Sabu, Ganja dan Ekstasi Bernilai Miliaran dari Tangan Seorang Pria