IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 8 orang berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak II Polda Jambi dalam operasi pekat, Senin (10/3/2025) malam yang ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, Selasa (11/3/2025) menyampaikan bahwa mereka diamankan di Hotel J8, Kota Jambi.
“Dari hasil razia, delapan orang tersangka ditemukan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 5 laki-laki dan 3 perempuan dan rata-rata di bawah umur,” ujarnya.
Awalnya tim melakukan razia di hotel J8 di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi. Di sana tim mendapati para tersangka.
Setelah diamankan, kata Ernesto, pihaknya melakukan cek urine kepada mereka. Hasilnya mereka dinyatakan positif mengandung Methampetamine dan Canavis.
Mereka adalah L (17) , S (16), N (16), R (15), P (20), H (24), N (17) dan R (17). Para tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Sabu, Ganja dan Ekstasi Bernilai Miliaran dari Tangan Seorang Pria