IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/3/2025).
Artinya, Helen dan Diding akan segera dihadapkan ke meja hijau. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan hal itu.
Menurut Noly, Helen dan Diding disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” katanya.
Saat ini, sambung Noly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami menegaskan komitmen kami dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Terjaring Operasi Pekat di Hotel, 8 Orang Ternyata Posiitif Narkoba, Mayoritas Masih di Bawah Umur