IMCNews.ID, Jambi - Polemik soal kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jambi berakhir.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Usman Sulaiman sebagai Ketua Kadin Jambi periode 2024-2029.
SK Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Nomor: Skep/07/II/2025 itu tentang pengesahan dan penyempurnaan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jambi 2024-2029.
Dalam surat tersebut memutuskan menetapkan pengesahan penyempurnaan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jambi 2024-2029.
Pertama mengesahkan penyempurnaan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jambi 2024-2029.
Kedua mencabut keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/273/DP/IX/2024 tentang pengesahan dan pengukuhan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Jambi 2024-2029 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 24 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.
Dalam SK tersebut, Dewan Penasehat diketuai Dr H Sutan Adil Hendra. Untuk Dewan Pertimbangan diketuai H Mardinal. Serta untuk dewan pengurus Kadin Provinsi Jambi tetap diketuai Usman Sulaiman.
Sebelumnya, Usman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Kadin dalam mendukung pengusaha lokal serta mendorong investasi di Jambi.
"Kadin Jambi akan menjadi mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif, membuka peluang usaha, serta meningkatkan daya saing daerah," ujar Usman Sulaiman. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Banjir Kepung Jambi, Sejumlah Persoalan Ini Dinilai Jadi Pemicu