IMCNews.ID, Jakarta - Para Kepala Desa (Kades) diminta jangan jadi penakut. Jika mendapatkan perbuatan tak menyenangkan berupa pemerasan, laporkan saja ke pihak penegak hukum.
Perintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
"Kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan (gadungan) atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengungkap, fakta di lapangan menunjukkan adanya oknum LSM dan oknum wartawan (gadungan) yang melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Persoalan itu pun telah dia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025) lalu. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Personel Ditpolaitud Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas Komitmen Menuju WBK dan WBBM