IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Jambi menggelar pasar murah menyambut bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini dalam rangka Kejaksaan Peduli Tahun 2025. Pasar murah berlangsung di halaman Kantor Kejati Jambi pada Selasa (18/02/2025). Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, melalui Aspidsus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, SH., MH., menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta menjadi wujud rasa syukur, kepedulian, dan kebiasaan berbagi kepada sesama.
Selain itu, program ini merupakan kontribusi konkret Kejaksaan RI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan membantu warga Adhyaksa Kejati Jambi.
"Bagian terindah dalam hidup ini adalah saat kita berbagi hal positif, kebaikan, dan kebahagiaan dengan orang lain. Semoga kegiatan ini menginspirasi dan memotivasi Insan Adhyaksa untuk terus berbuat kebaikan," ujar Yudi Prihastoro.
Sebanyak 1.500 paket sembako murah disediakan dalam kegiatan ini dengan harga terjangkau sebesar Rp100 ribu per paket. Paket sembako tersebut berisi, Beras 5 kg, Telur 10 butir, Mie Instan 5 bungkus, Minyak Goreng 1 liter, Gula Pasir 1 kg, Tepung Terigu 1 kg, Teh & Kopi masing-masing 1 kotak.
Adapun uang hasil penjualan Pasar Murah Kejaksaan Peduli ini akan digunakan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang mengalami bencana.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga dalam memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak bencana.
Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar serta menjadi langkah positif dalam memperkuat rasa kepedulian sosial di lingkungan Kejati Jambi. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Telan Rp255,5 Miliar, Kejaksaan Agung Bangun RS Adhyaksa di Seberang Kota Jambi