IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 20 orang pelaku penipuan secara online dengan memanfaatkan aplikasi kencan diamankan polisi.
Mereka kedapatan menjalankan aksi jahatnya di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, Selasa (28/1/2025).
Menurut dia, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut. Lantas petugas melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasilnya petugas menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Lantas petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka.
"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.
Dia menguraikan peran dari para tersangka. Di mana dari 20 orang yang diamankan, tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya bertugas sebagai operator.
Tiga pimpinan kelompok itu masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Tersangka Kasus Curanmor Kabur dari Sel Tahanan Polres Muaro Jambi