IMCNews.ID, Jambi - Peredaran narkoba yang melibatkan napi Lapas Kelas II A Kota Jambi berinisial AB, berhasil diungkap jajaran Polda Jambi.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan dari ketiganya polisi menemukan sepuluh paket sabu dengan total berat 1,837 gram.
Hasil penyelidikan, narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang napi di Lapas Kelas II A Jambi.
Seorang tersangka mengaku mentransfer uang sebanyak Rp2,8 juta ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.
Polisi menyelidiki aliran dana yang masuk rekening tersebut dan menemukan adanya aliran dana dengan total Rp132,6 juta lebih yang masuk ke rekening istri tersangka AB.
Lantas polisi memblokir rekening tersebut dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan AB sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 2 serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya. (*)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari