Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan Akmaluddin Terhadap PDIP, Ini Putusan Lengkapnya

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:06:46 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Gugatan Akmaluddin terlahap PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dikabulkan sebagian.

Gugatan yang dilayangkan 21 Oktober 2024 itu dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi melalui amar Nomor: 199/Pdt.G/2024/PN JMB.

Akmaluddin melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar menyatakan, perkara itu diputus Kamis (19/12/2024).

“Adapun amarnya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan putusan ini, tuduhan kepada Akmaludin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi adalah keliru dan tidak benar.

“Kami masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan terhadap putusan tersebut. Apakah menerima putusan itu dengan lapang dada, atau ingin melanjutkan upaya hukum. Tentunya kami akan menunggu dalam 14 hari kalender sejak putusan dibacakan tadi siang melalui e-court,” ujarnya.

Putusan itu berisi, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”).

Kemudian menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024, tidak sah dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Objek Gugatan I berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akhmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024.

Selanjutnya menyatakan Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai, tidak sah dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Lalu memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Objek Gugatan II berupa Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai.

Kemudian, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Lalu, memerintahkan Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti  semula;

Selanjutnya, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 317.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Terakhir, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA