UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Nilainya

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:05:49 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kabar baik untuk buruh dan pekerja di Jambi. Di mana, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen dibanding tahun 2024.

UMP Jambi 2025 itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Dengan kenaikan 6,5 persen itu, besaran UMP Jambi menjadi Rp3.234.535.

Angka ini naik dari tahun 2024 yang senilai Rp3.037.122. Adapun nilai upah minimun buruh yang bekerja di bawah 1 tahun itu didapatkan dari rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi. Al Haris mengatakan Pemprov Jambi harus telah menetapkan UMP 2025 sebelum 11 Desember 2024.

“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 3 persen.

Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.

“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.

Sementara pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.

Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024 dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Al Haris. (*)



BERITA BERIKUTNYA