4,99 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi Senilai Rp7,7 Miliar Diamankan Dari Tangan Kurir Asal Sumsel

Rabu, 20 November 2024 - 10:25:57 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Seorang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 4,99 kilogram sabu dan 4.582 butir pil ekstasi. Jika dirupiahkan, kedua jenis narkotika itu bernilai mencapai Rp7,7 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak September lalu. Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser kurir narkoba yang diamankan berinisial DP.

Pelaku diamankan pada Sabtu malam (9/11/2024) di Kabupaten Batanghari usai menjemput narkoba di Kota Jambi.

Pelaku DP mengaku diperintahkan seseorang berinisial I yang kini sedang diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengambil barang haram itu di Kota Jambi.

“Narkotika itu akan kembali dibawa ke Palembang. Namun saat diperjalanan tepatnya di Batanghari kurir diamankan bersama barang bukti," katanya, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Tersangka membawa barang haram itu menggunakan sepeda motor. Narkotika dia simpan di dalam sebuah tas yang dia bawa.

Jika berhasil menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah Rp7 juta.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga menemukan plastik bertuliskan teh cina dan plastik bening berisi 4.582 pil ekstasi.

Nilai dari sabu tersebut ditaksir senilai Rp6,48 miliar sedangkan ekstasi mencapai Rp1,23 miliar. Sehingga total taksiran nilai narkotika itu mencapai Rp7,7 miliar.

Kepolisian menduga sabu dan ekstasi ini berasal dari luar negeri karena melihat bungkus sabu yang bertuliskan 99 durien dan teh cina hijau.

"Kami menduga ini dari luar negeri," katanya.

Ditresnakorba Polda Jambi juga telah membawa barang bukti narkoba ke Labfor Palembang. Hasil tes menunjukkan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)



BERITA BERIKUTNYA