IMCNews.ID, Muarojambi - Seorang pemuda berinisial MM, ditangkap jajaran Polda Jambi di Kumpeh Ulu, Muarojambi. Dia kedapatan menjual judi toto gelap (togel) dengan omset belasan juta.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Saat itu, personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.
Pukul 14.00 WIB tim berangkat dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi petugas melihat di dalam warung ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor judi togel.
"Untuk tersangka pelaku ditangkap karena tertangkap tangan menjual judi togel," kata Imam.
Imam menyebutkan dari keterangan pelaku, dia menjual judi togel membantu orangtua kandungnya. Omset yang didapat pelaku mencapai belasan juta.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah batang bukti diantaranya empat buah buku mimpi, kertas tabel pengumuman nomor keluar (Sidney, Singapura, Hongkong), dua unit telepon genggam, ratusan lembar kupon pembelian togel.
Saat penangkapan polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp658 ribu yang merupakan sisa dari omset penjualan hari tersebut.
Polisi juga menemukan uang senilai Rp3 juta yang diakuinya berasal dari transferan orangtuanya.
Polda Jambi masih mendalami perkara ini, dan mencari orangtua MM yaitu EM yang diduga menjadi kaki dari bandar judi togel.
Terhadap pelaku disangka dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Terduga Pelaku Pelecehan Anak Diduga ASN Pemprov Jambi Diciduk