IMCNews.ID, Jakarta - Ribuan prajurit TNI telah diberikan sanksi lantaran terbukti terlibat dengan aktivitas judi online.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut ada sekitar 4.000 prajurit yang disanksi.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom, Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online. (*)
Hujan Ringan Diprakirakan Bakal Landa Jambi Dampak Bibit Siklon Tropis 94 W
Pusparaham Negeriku Perkuat Pelestarian Budaya dan Dorong Ekonomi Kreatif
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Gandeng KPK Dalam Pelaksanaan Haji, Menag: Kami Tak Ingin Ada Penyimpangan