IMCNews.ID, Jakarta - Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto total ada sebanyak 109 orang.
Tapi dari total itu, baru 61 orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Sementara 48 orang menjadi wajib lapor baru yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN.
"Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Direktorat LHPKN KPK telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.
Budi optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," katanya. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Menteri HAM Natalius Pigai Akui Tak Punya Program 100 Hari Kerja