IMCNews.ID, Jambi - DPD PDIP Provinsi Jambi merespon gugatan yang dilayangkan kadernya Akmaluddin yang dipecat beberapa waktu lalu.
Respon itu disampaikan oleh Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
“Kami hormati hak konstitusional saudara Akmaludin, terkait gugatan dan tuntutannya, Tim Kuasa Hukum Partai sedang mempelajari," katanya lewat pesan singkat, Senin (21/10/2024) malam.
Sebelumnya Akmaluddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan itu disampaikannya pada Senin siang dan teregistrasi dengan nomor gugatan 199/Pdt.G/2024/PN-JMB.
Soal materi gugatan di PN Jambi, Akmaluddin mengatakan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Bukti kita siapkan. Yang kita gugat itu DPP, mahkamah partai, DPD dan turut tergugat Nur Tri Kadarini. Kita merasa dirugikan dari SK pemecatan itu,” tegasnya.
Adhitya Diar, kuasa hukum Akmaluddin menambahkan gugatan ke PN Jambi itu diajukan karena diamnya mahkamah partai terhadap keputusan itu.
Permohonan dalam gugatan itu ada 4. Pertama pembatalan rekomendasi oleh DPD PDIP. Kedua DPD PDIP Provinsi Jambi tak berwenang melakukan tuntutan apapun. Kemudian pencabutan keputusan DPP PDIP. Terakhir meminta ganti kerugian materil dan immateril senilai Rp4,5 miliar. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Dipecat, Akmaluddin Melawan, Gugat DPP PDIP Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar