IMCNews.ID, Jambi - DPD PDIP Provinsi Jambi merespon gugatan yang dilayangkan kadernya Akmaluddin yang dipecat beberapa waktu lalu.
Respon itu disampaikan oleh Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
“Kami hormati hak konstitusional saudara Akmaludin, terkait gugatan dan tuntutannya, Tim Kuasa Hukum Partai sedang mempelajari," katanya lewat pesan singkat, Senin (21/10/2024) malam.
Sebelumnya Akmaluddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan itu disampaikannya pada Senin siang dan teregistrasi dengan nomor gugatan 199/Pdt.G/2024/PN-JMB.
Soal materi gugatan di PN Jambi, Akmaluddin mengatakan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Bukti kita siapkan. Yang kita gugat itu DPP, mahkamah partai, DPD dan turut tergugat Nur Tri Kadarini. Kita merasa dirugikan dari SK pemecatan itu,” tegasnya.
Adhitya Diar, kuasa hukum Akmaluddin menambahkan gugatan ke PN Jambi itu diajukan karena diamnya mahkamah partai terhadap keputusan itu.
Permohonan dalam gugatan itu ada 4. Pertama pembatalan rekomendasi oleh DPD PDIP. Kedua DPD PDIP Provinsi Jambi tak berwenang melakukan tuntutan apapun. Kemudian pencabutan keputusan DPP PDIP. Terakhir meminta ganti kerugian materil dan immateril senilai Rp4,5 miliar. (*)
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Dipecat, Akmaluddin Melawan, Gugat DPP PDIP Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar