IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengundi nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pilkada serentak 2024.
Nomor urut ini kemudian disahkan dalam rapat Pleno terbuka di Halaman Kantor KPU, Senin (23/9/2024).
Pasangan Romi-Sudirman mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Al-Haris-Sani nomor 2 urut.
Penetapan nomor urut Pemilihan ini melalui proses pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrian untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut.
Saat memulai pengundian nomor antrian Paslon Al Haris-Sani mengambil nomor 3 dan kemudian Paslon Romi-Sudirman mendapatkan nomor 12 Sehingga Paslon Al Haris-Sani yang berhak mengambil nomor urut pertama hal itu ditentukan pada bola dengan nomor terkecil hingga terbesar.
“KPU Provinsi Jambi menetapkan Nomor urut 1 pasangan Romi-Sudirman dan kemudian nomor Urut 2 pasangan Al Haris-Sani,” ungkap Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi.
Turut hadir Bawaslu Provinsi Jambi, perwakilan unsur Forkopimprov serta jajaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang mengusulkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk Pilkada serentak tahun 2024. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Kukuhkan Pejuang Rakyat, Romi: Lawan Penguasa, Rebut Kemenangan dengan Elegan Mengedepankan Etika