IMCNews.ID, Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi meminta perbankan memperketat pengawasan. Terutama pada rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi online.
Kepala OJK Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan pengawasan ini perlu dilakukan salah satunya terhadap nasabah baru yang ingin membuka rekening.
"Jangan sampai nomor rekening terafiliasi dengan judi online," tegasnya.
Selain kepada nasabah baru, Yudha juga meminta perbankan meningkatkan pengawasan transaksi pada nasabah eksisting atau lama.
Bank harus mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui rekening bersangkutan.
"Diidentifikasi transaksi apakah sesuai profil usaha atau jangan-jangan transaksi yang terlibat kegiatan judi online," ujarnya.
Jika diketahui rekening tersebut terindikasi digunakan pada aktivitas judi online maka perbankan diminta untuk menutup rekening tersebut.
"Jangan segan bank wajib menutup rekening tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Terkait pengawasan judi online ini, kata Yudha, juga membutuhkan edukasi kepada masyarakat.
Pihaknya telah melakukan pendekatan preventif dalam rangka pencegahan terutama kepada generasi muda.
Kepada masyarakat, Yudha meminta agar semakin memahami konsep kebutuhan hidup dan keinginan.
Dia berpesan, agar dengan kondisi saat ini masyarakat mendahulukan kebutuhan dari pada memenuhi keinginan semata.
"Yang dihabiskan utamanya buat untuk konsumtif namun produktif," katanya. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Lewat Gentala Arasi, BI Jambi Dorong Transformasi Ekonomi Keuangan Digital