3.636 Warga Binaan Lapas di Jambi Terima Remisi Kemerdekaan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:04:39 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.636 warga binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi menerima remisi kemerdekaN dalam rangka HUT ke 79 RI, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum kepada 3.636 Warga Binaan di provinsi Jambi pada hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum II.

"Para narapidana tersebar pada 11 lapas/rutan yang ada di provinsi Jambi. Secara khusus jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan sebanyak 30 orang, mendapatkan remisi I sebanyak 28 orang dan remisi II sebanyak 2 orang," ungkapanya.

Sementara Gubernur Jambi, Al Haris saat penyerahan remisi di lapas Klas II A Jambi, menyampaikan remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat warga negara dimana pun berada.

"Setiap tahunnya pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara, dalam pembinaan dan serta memberikan Reward kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan, bagi mereka yang patuh, rajin mengikuti aturan yang ada dirutan, sehingga mendapatkan remisi ini," ujarnya.

Dia berharap nantinya warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi lebih baik.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," katanya. 

Penyerahan Remisi Umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA