IMCNews.ID, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan.
Penghentian penyidikan itu menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024) lalu.
Kejati Jabar kata Sri, akan segera membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan pengembalian SPDP yang telah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, sudah hampir dua pekan Pegi Setiawan bebas dari tahanan. Dia memenangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (*)
Udara Sejumlah Daerah di Jambi Dalam Level Berbahaya Dampak Karhutla
Barantin dan Pemprov Jambi Kembangkan Kampung Pangan Terpadu di Buluran Kenali
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam