IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi kembali aktif dilaksanakan mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Kepastian itu setelah ahli waris tanah membuka pagar seng yang menutup akses masuk ke sekolah.
Pembukaan pagar penutup gerbang masuk itu dilakukan menyusul kesepakatan yang telah dilakukan oleh pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota Jambi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Akhirnya persoalan panjang SDN 212 ini berakhir dan melegakan warga kami yang notabene adalah orangtua murid sekolah ini," kata Camat Kotabaru Jauharul Ihsan, Minggu (14/7/2024).
Dengan dibukanya segel SDN 212 oleh ahli waris, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut bisa dilaksanakan mulai Senin (15/7/2024) bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Perwakilan ahli waris lahan SD, Budi mengatakan pagar penutup dibuka karena sudah adanya kesepakatan. Dimana Pemkot Jambi telah memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
"Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," katanya.
Pada kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat sengketa ini.
Selanjutnya Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp1,78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto. Setelah melalui proses panjang, perselisihan yang disebabkan sengketa tanah di lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan keluarga Hermanto akhirnya menemui titik terang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jambi Fahmi mengatakan pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksanakan putusan MA dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub