IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batubara jalur sungai dihentikan hingga batas waktu yang tak ditentukan mulai hari ini, Kamis (16/5/2024).
Penghentian ini dilakukan Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi sebagai respon dari insiden tongkang batubara menabrak tiang fender jembatan Aurduri I, Senin (13/6/2024) lalu.
Penghentian itu diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah. Dalam rilis yang diterima, pengumuman itu ditujukan bagi pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.
Dalam pengumuman itu diterangkan jika penghentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden tersebut.
Dalam keterangan itu, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai pada Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," isi pengumuman tersebut.
Sementara itu untuk tongkang yang sudah terlanjur muat pada Rabu (15/5/2024) masih diberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan hingga batas waktu paling lama Minggu (19/5/2024).
"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari minggu 19 mei 2024 pukul 00.00 wib," bunyi pengumuman tersebut. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Bersama Tim Gabungan, Pertamina EP Jambi Berhasil Tutup 382 Sumur Minyak Ilegal Dalam Sepekan