IMCNews.ID, Jambi - Kasus penganiayaan yang menewaskan Airul Harahap (13), santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Polda Jambi segera menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Ketiga tersangka baru ini kata dia mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban. Mereka terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban.
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga itu," katanya.
Saat ini, ketiga anak itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan pasal 221," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. Korban AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku. (*)
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur