IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung, Kota Jambi kedapatan mencuri kotak amal Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut tertangkap basah warga. Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi membenarkan kasus tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31 bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid dengan indikasi mencuri kotak amal. Selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut. Kemudian kita mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid," lanjutnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti kotak amal dan uang sejumlah Rp117.000 sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Dua Oknum PPK di Tebo Didakwa Akibat Diduga Gelembungkan Suara Caleg