IMCNews.ID, Batanghari - Api di sumur minyak bekas aktifitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di kawasan Taman Hutan Raya, Desa Senami Kabupaten Batanghari kembali menyala.
Sebagaimana diketahui, terjadi ledakan di sumur minyak tersebut hingga menelan korban penambangnya sendiri pada Februari 2024 lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Rabu (24/4/2024) lalu mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa api di sumur minyak itu kembali menyala dan langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
"Waktu kami cek ke sana bersama dengan DLH dan BPBD memang benar menyala lagi," katanya.
Menurutnya, pemadaman api direncanakan akan dilakukan melalui upaya pengaliran air sungai ke titik api.
"Kemarin kami koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mungkin untuk manualnya kami akan menunggu hujan, kemudian mengaliri dari sungai dengan harapan kalau hujan bisa mengalir ke sumber tersebut, tetapi yang pasti kita sudah koordinasi dengan Dinas LH agar menghubungi SKK Migas untuk pemadaman," ungkapnya.
Untuk diketahui, awal Februari 2024, hampir 10 hektare lahan di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin mengalami kebakaran hebat akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin.
Bambang mengatakan bahwa sebelumnya api tersebut sempat padam akibat hujan yang cukup sering terjadi di lokasi itu. Saat ini tinggi api akibat aktivitas penambangan minyak tanpa izin di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin tersebut mencapai dua meter.
Bambang mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar penggalian minyak tanpa izin tersebut untuk dapat melapor apabila mengetahui masih adanya aktivitas penggalian sumur minyak khususnya di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.
Polres Batanghari juga memanggil ketua RT, ketua pemuda dan juga kepala desa untuk mengimbau masyarakat terkait dampak aktivitas tanpa izin ini terhadap lingkungan.
"Kalau ada informasi pengeboran lagi tolong segera laporkan," imbuhnya. (*)
Sosok Empat Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Batanghari, Sarolangun, Kota Jambi & Sungaipenuh
KPU Kota Jambi Terima Dokumen Syarat Calon Perseorangan di Pilwako, Rengki: Masih Diverifikasi
Presiden Keluarkan Aturan Soal Standar Kelas Kamar Rawat Inap, Begini Isinya
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungaipenuh
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
KPU Kota Jambi Tetapkan Syarat Minimal Calon Perseorangan di Pilwako Jambi
Manfaat Program Beras Ala Romi Hariyanto Sangat Dirasakan ASN dan Petani Tanjabtim