IMCNews.ID, Jambi - Belasan perusahaan di Jambi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 yang tidak dibayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, dari 19 pengaduan 16 pengaduan soal THR tak dibayarkan.
Kemudian ada dua pengaduan soal THR dibayarkan tak sesuai ketentuan. Satu lagi pengaduan karena perusahaan terlambat membayar THR.
"Total kasus 19 laporan yang ada di Jambi terkait kasus pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya," katanya.
Dalam aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum Lebaran. Saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR tersebut.
“Angka kasus tahun ini termasuk menurun dibandingkan pada dari tahun lalu yang tercatat sebanyak 28 laporan, artinya perusahaan semakin patuh untuk memberikan dan mengeluarkan THR untuk karyawannya," kata Bahari.
Kata dia, untuk yang tidak membayar mungkin mereka ada kendala dari sisi keuangan. Pihaknya terus mendorong terhadap perusahaan untuk membayarkan THR para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” sebutnya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Penerimaan Mahasiswa Jalur UM-PTKIN UIN STS Jambi Dibuka, Ini 32 Prodi yang Ditawarkan & Tahapannya