IMCNews.ID, Jambi - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi hentikan operasional selama cuti lebaran sejak 8 hingga 15 April 2024.
Keputusan ini seiring dengan penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri selama periode cuti bersama tersebut, MPP tak membuka layanan.
"Selama cuti bersama sejak 8 sampai 15 April MPP tak membuka layanan," kata dia.
Untuk diketahui, layanan yang tersedia di MPP mencakup berbagai keperluan masyarakat, seperti layanan perbankan, perpajakan, pelayanan kependudukan, pembuatan dokumen, hingga layanan haji dan pernikahan.
Ada 31 gerai dari berbagai instansi vertikal, daerah, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di MPP Kota Jambi. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Mau Tukar Uang untuk THR, Cek Disini Jadwal Penukaran di Kas Keliling BI