IMCNews.ID, Jambi - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi hentikan operasional selama cuti lebaran sejak 8 hingga 15 April 2024.
Keputusan ini seiring dengan penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri selama periode cuti bersama tersebut, MPP tak membuka layanan.
"Selama cuti bersama sejak 8 sampai 15 April MPP tak membuka layanan," kata dia.
Untuk diketahui, layanan yang tersedia di MPP mencakup berbagai keperluan masyarakat, seperti layanan perbankan, perpajakan, pelayanan kependudukan, pembuatan dokumen, hingga layanan haji dan pernikahan.
Ada 31 gerai dari berbagai instansi vertikal, daerah, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di MPP Kota Jambi. (*)
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
Mau Tukar Uang untuk THR, Cek Disini Jadwal Penukaran di Kas Keliling BI