IMCNews.ID, Jambi - Seorang santri pondok pesantren (ponpes) di Tebo berinisial AH (13) tewas setelah dianiaya dua seniornya, AR (15) dan RD (14) beberapa waktu lalu. Peristiwa itu turut menjadi perhatian Gubernur Jambi, Al Haris.
“Saya tidak menyangka kejadian kriminalitas seperti itu terjadi di lingkup pondok pesantren, maka ke depan setiap pondok pesantren atau ponpes harus ada guru Bimbingan Konseling (BK), untuk mengantisipasi adanya kejadian seperti itu lagi,” imbuhnya.
Dia mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Gubernur berharap kasus itu diproses sebagaimana mestinya.
“Kita prihatin melihat ada santri yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri dan ini yang mesti kita segera ubah lagi sistem pendidikan santri di Ponpes di Jambi ini," tambahnya.
Keterangan polisi, korban AH santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin tewas dianiaya dua seniornya pada 14 November 2023 lalu. AH tewas dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kayu hingga tewas.
Setelah gelar perkara dan rekonstruksi akhirnya terungkap penganiayaan yang menewaskan AH itu akibat persoalan hutang piutang sebesar Rp10 ribu antara pelaku dan korban.
Kedua pelaku sempat merekayasa kematian Ainul seolah tersengat listrik hingga akhirnya terbongkar karena dipukul. Rekayasa yang dilakukan kedua pelaku itu menjadi perhatian serius Al Haris.
"Ini yang harus kita ubah lagi, setiap Ponpes ada guru BK atau psikolognya. Ini untuk semua Ponpes saya kira dan jika kalau di SMA-SMK ada guru BK di pesantren harus ada guru khusus psikologi. Ini yang akan saya minta secepatnya," ujarnya.
Dia menilai guru BK atau psikolog itu penting di Ponpes. Sebab, selain belajar soal akhlak dan agama, adanya guru soal kejiwaan dan mental anak juga penting di mana hal itu bertujuan agar perilaku anak bisa dibaca. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Sudah Empat Pekan, Api dari Sumur Minyak yang Meledak di Tahura Desa Jebak Masih Menyala