IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.
Zakat fitrah terendah yakni senilai Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400. Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk Kota Jambi yakni dalam beras bertaklid kepada mazhab Syafi'i sebanyak 2,8 kg per orang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada mazhab Hanafi untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg x Rp17.000 yaitu Rp54.400. Kemudian beras kualitas sedang dengan harga Rp15.000 yakni Rp48.000, dan beras kualitas rendah seharga Rp11.500 dengan besaran zakat Rp36.800.
“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal agar dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap masjid atau mushalla yang nanti diberi SK oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” sebutnya.
Kemudian, kata Abu, tentang fidiah juga dijelaskan kriteria orang yang boleh membayar fidiah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh. Kemudian pekerja pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, serta orang yang pikun (hilang ingatan).
Orang yang termasuk dalam tiga kriteria itu tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidiah berupa uang Rp36 ribu per hari atau berupa makanan yaitu memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.
Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus menyebutkan pada tahun ini nilai zakat yang ditetapkan memang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Menyesuaikan kondisi harga beras sekarang," katanya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Pererat Silaturahmi, Pengurus SMSI Jambi Buka Bersama dengan Pembina dan Penasehat