Tiga Terdakwa Korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi 2018 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:33:22 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi berikut barang bukti.

Korupsi beasiswa ini merugikan negara senilai Rp3 miliar. Ketiga terdakwa akan segera disidangkan. Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan.

"Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Abdul Mukti mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dua rekanan, yakni Ilhamsyah dan Amri Daimun, Direktur CV Syah Nusantara," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana beasiswa SMA dan SMK dengan nilai kontrak Rp6,89 miliar ini berawal dari laporan audit BPK.

Pemberian beasiswa senilai Rp6,9 miliar dengan harga satuan senilai Rp2,5 juta kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.

Namun penyidik Polda Jambi menemukan fakta bahwa ketiga tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi. Akibat perbuatan mereka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini rincian biaya beasiswa hanya dibuat sesuai nilai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, yaitu beasiswa diberikan Rp2,5 juta per siswa.

Diketahui belakangan jika beasiswa tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, tetapi pembiayaan tes Bahasa Inggris (TOEFL/Tes of English as Foreign Language) bagi siswa SMA dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK.

Beasiswa TOEFL dianggarkan untuk 2.600 siswa, sedangkan sertifikasi kompetensi hanya 160 siswa sehingga tidak hanya tanpa HPS, dalam kasus ini terlihat jelas dengan penunjukan langsung CV Syah Nusantara Group (SNG) sebagai pelaksana kegiatan.

Dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 8 Tahun 2018, kegiatan swakelola beasiswa hanya bisa dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang tugas dan fungsinya sesuai dengan pekerjaan tersebut, atau perguruan tinggi, atau badan layanan umum (BLU).

Sedangkan CV SNG adalah lembaga penyedia jasa, tidak berwenang melaksanakan TOEFL atau mensertifikasi kompetensi siswa SMK. Informasi yang didapat penunjukan langsung ini dilakukan karena kedekatan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan dengan CV SNG.

CV SNG, yang dipimpin oleh pengusaha bernama Ilham, adalah langganan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk menggelar kegiatan-kegiatan besar. (*)



BERITA BERIKUTNYA