IMCNews.ID, Jambi - Aktivitas angkutan batu bara dari Sarolangun menuju pelabuhan di Batanghari dihentikan sementara hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh tim Satgaswas Gakkum Batu Bara Provinsi Jambi.
Penghentian ini dilakukan mulai Kamis (14/3/2024) malam. Penghentian itu lantaran terjadi kemacetan karena perusahaan tambang dan pelabuhan dinilai tak siap.
Hal ini terkait pelepasan kendaraan dari mulut tambang dan penumpukan di pintu masuk pelabuhan PT.PUS Jebak, Kabupaten Batanghari.
"Penghentian sementara mulai malam ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hingga kami evaluasi kesiapan perusahaan Sarolangun hingga pelabuhan PT. PUS jebak (TUKS Batanghari)," ucap Wakil Ketua Tim Satgaswas Gakkum Batu Bara Johansyah, Kamis.
Laporan yang mereka terima, terjadi kemacetan sejak Rabu malam hingga Kamis siang ini. Saat ini pihak kelolisian masih berupaya mengurai kemacetan itu.
"Setelah kita analisa penyebab macet terjadi penumpukan di pintu masuk PT.PUS di Jebak, artinya dengan kondisi ini tim satgas menghentikan sementara sampai kami lihat kesiapan pelabuhan untuk menampung batu bara yang dikontrakkan," ucap Johansyah yang menjabat Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi.
Menurut dia pengusaha tambang dan pemilik pelabuhan perlu dievaluasi terkait pelepasan kendaraan dari mulut tambang sesuai kesepakatan di bulan ramadan pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Jika tak bisa tampung sesuai kontrak jangan dipaksakan, ini kami hentikan karena sudah mengganggu lalu lintas dan melanggar kesepakatan," tegasnya.
Sesuai kontrak, tambah Johansyah, di PT PUS Jebak ada 500 kendaraan truk batu bara yang masuk ke pelabuhan ini.
"Penghentian yang dilakukan di rute Sarolangun-Batanghari karena terjadi kemacetan. Sementara di Muaro Jambi menuju Sungai Gelam masih beroperasi," pungkas Johansyah. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub