IMCNews.ID, Jambi - Jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijiriah dipersingkat. Pengaturan jam kerja itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemprov Jambi.
SE itu ditujukan kepada Bupati dan walikota, kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Dalam SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman itu mengatur jam kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan enam hari kerja.
Pada SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 itu pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 pulang lebih cepat dari biasanya. Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H:
Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at
Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at
Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
3) Hari Sabtu
Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub