IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa (27/2/2024) lalu.
Ada dua tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Jambi ini. Mereka adalah Muhammad Afiful Akbar Maguna, pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok, Jakarta.
"Mereka terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg," sebut Kepala Kejari Jambi, M.N Ingratubun.
Dalam berkas perkara ini, kedua trsangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 kg ini akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak," tandasnya. (*)
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Empat Pasangan Mesum Terjaring di Hotel, Polisi Juga Sita Sabu dan Alat Hisap