IMCNews.ID, Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi untuk masuk Masjidil Haram.
Jamaah dilarang membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Menurut Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid.
Selain itu larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Dijelaskan bahwa tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Sebab tas besar beresiko keselamatan jemaah di area ramai. (*)
Berikut barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa