IMCNews.ID, Sungaipenuh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU itu dilakukan, Selasa (20/2/2024) lalu.
Para tersangka yakni Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas. Kemudian Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh dan Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Sungaipenuh selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain ketiganya, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp889 juta.
"Untuk Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh," sebut Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius Despinola.
Dia menjelaskan jika jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Pernah Dipergoki, Begini Kronologis Perkosaan Ayah Bejat di Sarolangun ke Anak Tirinya