IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan tiga skema operasional batu bara yang akan diuji coba dalam waktu dekat. Rekayasa lalu lintas angkutan batu bara ini untuk mengantisipasi kemacetan.
Tiga skema itu dirumuskan dalam rapat Pemprov Jambi bersama forkompimda dan unsur terkait, Senin (19/2/2024) sore kemarin.
Namun dalam tiga skema ini, Pemprov Jambi tetap menekankan optimalisasi jalur sungai. Rekayasa lalu lintas ini hanya mengatur angkutan batu bara dari tambang ke pelabuhan sungai TUKS terdekat.
Oleh karenanya, tiga skema ini terlebih dahulu akan diuji coba. Jika tak efektif dan masih banyak angkutan batu bara yang melanggar, maka bisa dihentikan lagi.
Pelaksana Harian Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah menegaskan bahwa Pemprov Jambi pada intinya tetap konsisten pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2024 untuk mengoptimalkan angkutan batu bara jalur sungai.
Hanya saja, ada sejumlah perusahaan tambang yang jauh dari sungai sehingga tetap menggunakan jalan umum untuk sampai ke pelabuhan terdekat.
Skema pertama, untuk angkutan batu bara yang dari Sarolangun menuju Batanghari. Perusahaan tambang yang berasal dari Sarolangun ini akan mengangkut batu bara jalur darat menuju 5 pelabuhan di Kabupaten Batanghari.
Lima pelabuhan itu yakni pelabuhan Srikandi, Pelabuhan Minimex, Pelabuhan DKC, Pelabuhan PUS dan Pelabuhan PT Deli.
“Jadi yang kita lakukan ini untuk jalur Sarolangun sampai Tenam Batanghari, ada 5 perusahaan tadi yang saya sebutkan, pengoptimalan angkutan batu bara jalur Sungai menuju ke Pelabuhan Talang Duku,” jelas Johansyah.
Untuk menghindari kemacetan, Pemerintah akan memberlakukan stiker khusus. Dimana dalam rute Sarolangun-Batanghari hanya akan dilalui 1.000 unit angkutan batu bara.
Jam operasionalnya juga akan dibatasi mulai dari pukul 19.00 wib sampai jam 04.00 dinihari.
“Nanti jumlah kendaraan dari perusahaan itu akan kita batasi. Satu perusahaan itu 30 angkutan, itu nanti berkontrak dengan perusahaan hanya 30 mobil yang bisa lewat di jalur lokasi itu. Nanti kita akan pasang stiker, untuk memudahkan kita memantau,” tegasnya.
Menurut Johan, jalan umum yang menuju TUKS terdekat, seperti skema Sarolangun sampai ke Tenam itu sekitar 110 Kilometer. Nantinya truk akan dilepas secara bertahap 10 menit per satu kendaraan.
Lalu skema kedua, angkutan batu bara dari Sungai Gelam dan Sungai Bahar akan diperbolehkan melintasi jalan menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Jumlah kendaraan dibatasi 750 unit truk dengan jam operasional pukul 18.00 wib samai 04.00 dinihari.
Lalu, skema ketiga, rute angkutan batu bara dari Bungo dan Tebo akan diarahkan ke Pelabuhan Dagang, dengan jumlah kendaraan dibatasi sekitar 400 unit.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menjelaskan ke tiga skema ini belum akan dilaksanakan langsung. Karena akan dilakukan uji coba dengan tujuan tak terjadi kemacetan.
"Untuk memulai tak perlu skala besar kita coba dulu jalur sungai sedikit dulu seperti 50, kita sudah petakan perusahaannya apa, asosiasi supirnya, dan menjadi tanggung jawab perusahaan," katanya.
Sudirman menegaskan waktu pelaksanaan skema angkutan batu bara ini belum ditetapkan. Tahapannya nanti setelah ditandatangani Forkopimda, Bupati dan Walikota maka nanti akan diinformasikan pemberlakuannya.
"Saat ini dioptimalkan jalur air, karena kita tak bisa menutup kebutuhan batu bara karena kebutuhan nasional dan internasional, dan seperti PLN juga telah kontrak," jelasnya.
Sekda mengakui rapat ini juga terkait adanya surat Kementerian ESDM yang menerangkan ada 28 perusahaan batu bara Jambi yang telah bekerjasama dengan PLN dalam rangka pemenuhan listrik.
"Kementerian memohon untuk difasilitasi, agar PLN Sumatera tidak mati karena bahan baku batu bara tidak bisa diproduksi karena sudah kontrak, dan itu menjadi bahan pertimbangan," pungkasnya. (*)
Terbukti Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, KPK Bakal Panggil Luhut Binsar Pandjaitan
Terungkap, Detik Tewasnya Brigadir Nurhadi Akibat Dianiaya Dua Perwira Polda NTB
Mau Legalisasi Apostille di Kemenkumham Jambi, Begini Caranya