IMCNews.ID, Batanghari - Dua tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Tahura di kawasan Senami Kabupaten Batanghari ditangkap polisi.
Mereka adalah S dan E. Sementara satu lainnya yakni D meninggal dunia saat kejadian ledakan.
"Tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang," kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebanyak Rp60 miliar.
Sebagaimana diketahui, ledakan sumur minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat itu diduga diakibatkan aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat malam pukul 18.45 WIB. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Polisi Amankan Dua Tersangka Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari