Perkembangan Terbaru Kasus Caleg Lolos PPPK Kota Jambi, Terancam Diberhentikan

Selasa, 06 Februari 2024 - 10:46:19 WIB

Andika Wahyu.
Andika Wahyu.

IMCNews.ID, Jambi - Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menggelar rapat tertutup dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi membahas persoalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Kota Jambi, Senin siang (5/2/2024) di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi.

Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi.

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda terkait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," ungkap Andika.

Afrizal, yang berhasil lolos PPPK melalui jalur khusus dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi, terdaftar sebagai caleg di DCT KPU Kota Jambi.

"Dia lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya.

Andika menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Afrizal, namun hanya menelaah dokumen yang dikumpulkan. Andika menyampaikan bahwa Afrizal yang lulus PPPK dan masih terdata sebagai caleg dapat diberhentikan.

Meskipun sudah berhenti dari partai politik, namun apabila masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pihak BKPSDMD berencana melakukan proses pemberhentian melalui berita acara pansel.

Untuk mengganti posisi Afrizal dengan peringkat di bawahnya, BKPSDMD harus mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses pemberhentian selesai.

Selanjutnya, hasil rapat ini akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA