IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dilansir dari website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan ini dilayangkan Al Haris bersama 10 Kepala Daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Adapun UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8 dan 9 masa jabatan Kepala Daerah. Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada 2024 yang dinilai merugikan sejumlah Kepala Daerah akibat terpangkasnya masa jabatan.
"Memang kami gubernur dan walikota sudah bersepakat melihat dinamika yg berkembang, bahwa yang terpilih pada 2019 kan diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatannya," katanya, Selasa (30/1/2024).
Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa diantaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dkk.
Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
"Kami juga demikian, berdasarkan aturan periodesasi jabatan itu 5 tahun.
Karena pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama agar perlakuannya juga sama. Jadi kita ingin ada Pilkada serentak di 2025 akhir," sebut Haris. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Al Haris Gugat UU Pilkada ke MK, Dirugikan Masa Jabatan Terpangkas