IMCNews.ID, Jakarta - Pensiunan PNS maupun ASN aktif tentu sangat menanti kenaikan gaji yang dijanjikan Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Kenaikan gaji ini rencananya akan dicairkan mulai Januari 2024.
Untuk diketahui, gaji ASN aktif seperti PNS, TNI, dan Polri, akan naik 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sementara besaran gaji pokok PNS diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan golongan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.
Tapi walau kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini sudah diumumkan sejak tahun 2023, namun kenyataannya gaji tersebut belum dibayarkan sejak bulan Januari 2024.
Pembayarannya harus diundur lantaran aturan turunannya belum terbit. Jadi pembayaran gaji masih ikut aturan lama yang sebelumnya dipakai.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerangkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS dan ASN aktif tahun 2024 akan dibayarkan secara rapel.
"Besaran gaji pensiunan PNS dan ASN tersebut dibedakan berdasarkan golongan, yang sesuai dengan masa kerja," katanya.
Tapi belum bisa dipastikan kapan kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun kabarnya, gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan mulai ditransfer pada bulan April 2024 setelah ada aturan turunannya. (*)
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wapres Ma'ruf Amin Beri Dua Opsi Jika Mahfud Benar Mundur dari Posisi Menkopolhukam