IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada 2024.
Dilihat dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam PKPU itu ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)
Berikut selengkapnya tahapan Pilkada 2024 mulai dari persiapan sampai pengusulan pengangkatan calon terpilih:


Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Maruarar Sirait Bisa Tarik Suara PDIP Untuk Prabowo-Gibran, Punya Jaringan Luas Bantu Peran TKN