IMCNews.ID, Jambi - Pertamina Hulu Rokan Jambi Field kembali meraih Penghargaan Indonesia Green Award (IGA) 2024 dengan kategori Rekayasa Tekonologi Dalam Menghemat Energi/Penggunaan Energi Terbarukan melalui Sistem HTS (Hidroponik Tenaga Surya).
Penghargaan yang diselenggarakan oleh La Tofi School of Corporate Social Responsibility ini menjadi bukti terkait komitmen yang telah dilakukan oleh PHR Jambi Field dalam melaksanakan program yang berkesinambungan dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan energi terbarukan sebagai sumber energi dalam pelaksanaan program.
Djulianto Tasmat, selaku Head Of Comrel & CID Zona 1 mengatakan, jika ide dari program ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara antar semua pihak.
“Penghargaan ini merupakan bentuk kepedulian dari perusahaan yang juga bersinergi bersama pemerintah dan masyarakat sekitar, sehingga terciptalah Sistem H.T.S (Hidroponik Tenaga Surya) sebagai salah satu bentuk dukungan dalam penggunaan rekayasa teknologi terbarukan,” ujarnya.
Pada kesempata lain, Field Manager Jambi, Hermansyah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh usaha yang dilakukan oleh tim, dimana inovasi ini menjadi salah satu ide yang baik untuk membantu keberlanjutan kelompok.
“Penggunaan rekayasa teknologi terbarukan pada program Hidroponik dilakukan untuk membantu kelompok untuk mengurangi penggunaan listrik dalam pemanfaatan mesin nutrisi. Sehingga tidak perlu khawatir lagi mesin tidak mengalirkan nutrisi pada sayur, apabila ada pemadaman listrik,” jelasnya.
Penghargaan ini tentunya menjadi pemicu bagi perusahaan, untuk terus melakukan inovasi yang tentunya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan juga terhadap aspek lingkungan. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Juru Parkir Liar Dikeluhkan, DPRD Sebut Tanggung Jawab Dishub Kota Jambi