IMCNews.ID, Jambi - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih melarang keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk menerima atau menambah tenaga honorer baru pada 2024.
Sri Purwaningsih menegaskan bahwa pada akhir tahun 2023, banyak OPD yang mengajukan assessment atau evaluasi terhadap tenaga kerja kontrak. Tujuannya untuk menentukan mana honorer yang akan diteruskan dan mana yang tidak akan diteruskan kontrak kerjanya.
Pj Walikota meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi untuk aktif mengawasi dan mendampingi proses ini hingga PPPK yang dinyatakan lulus mendapat penempatan akhir.
Tak hanya itu, Sri Purwaningsih juga menginstruksikan BKPSDMD untuk menyusun peta data TKK atau honorer di Pemkot Jambi.
"Semoga dapat membantu optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan oleh masing-masing OPD," katanya.
Dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan undang-undang, Sri Purwaningsih menegaskan bahwa tidak akan diperbolehkan adanya penambahan TKK baru. Poin utama dari instruksi ini adalah agar anggaran yang telah disiapkan untuk gaji TKK dapat digunakan dan dialokasikan untuk kegiatan lain yang dianggap lebih mendesak oleh Pemerintah Kota Jambi. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
PetroChina Lanjutkan Tahapan Survei Seismik 3D dan 2D di Blok Jabung