IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali merilis daftar 8 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany berharap bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
"Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Berikut daftar 8 orang buronan Kejati Jambi:
1. Leo Darwin - Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat - Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning - Kasus Penipuan.
4. Efda Yani - Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak - Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto - Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman - Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar - Kasus Penambangan Ilegal. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Menunggu Putusan Hakim, JPU Yakin Dakwaan Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi Terbukti