IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali merilis daftar 8 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany berharap bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
"Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Berikut daftar 8 orang buronan Kejati Jambi:
1. Leo Darwin - Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat - Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning - Kasus Penipuan.
4. Efda Yani - Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak - Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto - Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman - Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar - Kasus Penambangan Ilegal. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Menunggu Putusan Hakim, JPU Yakin Dakwaan Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi Terbukti