IMCNews.ID, Jambi - Tarif parkir di Kota Jambi bakal naik per 5 Januari 2024 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberlakukan kebijakan baru tersebut.
“Masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri. Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi, Saleh Ridho, Rabu (3/1/2024).
Katanya, untuk roda dua atau motor dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp 2 ribu. Sementara untuk roda empat atau mobil, dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu.
“Sudah hampir sepuluh tahun belum ada penyesuaian, berkaca dari kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama,” ungkapnya.
Setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir. Dia berharap masyarakat mengetahui penyesuaian tarif itu.
Penyesuaian tarif parkir ini, kata dia, sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi. Kita tahu banyak keluhan. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir, jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” katanya.
Kata Saleh Ridho, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud. Kalau untuk di kawasan, tetap bayar satu kali.
Dirinya juga mengajak masyarakat sama-sama berkomitmen, termasuk terhadap juru parkir.
"Menyikapi keluhan yang ada, nanti pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah,” katanya. (*)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Nasional, Edi Purwanto: Jalan Khusus Solusi Permanen