IMCNews.ID, Jambi - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghubungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementan oleh KPK.
Hal itu terungkap dalam temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut anggota dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, SYL menghubungi Firli Bahuri via pesan WhatsApp.
"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023," ungkap Haris dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) kemarin dikutip dari Kompas.com.
Kata dia, saat itu Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono.
Lewat pesan WhatsApp itu, sebut Haris, Syahrul Yasin Limpo meminta petunjuk dan bantuan Firli Bahuri.
"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," ungkapnya.
Pesan yang dikirim oleh Syahrul Yasin Limpo itu dijawab oleh Firli. Namun sayang, pesan jawaban Firli itu telah dihapus. Selain itu, komunikasi tersebut juga tak disampaikan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK yang lain.
"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris. (*)
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Respon Keluarga Atas Remisi Kepada Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Berencana Brigadir J