IMCNews.ID, Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga akan memilih wakilnya di parlemen, yakni DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termssuk memilih anggota DPD RI.
Pasalnya, anggota legislatif periode 2019-2024 bakal segera berakhir. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif yang akan menerima dana pensiun dan ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para anggota DPR RI yang tak lagi terpilih akan menerima pensiunan seumur hidup walau masa buktinya sebagai anggota dewan hanya satu periode alias 5 tahun.
Dana pensiun DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besaran uang pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
Dana pensiun diberikan kepada anggota MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Untuk diketahui, berikut ini besaran dana pensiun yang bakal diterima oleh anggota DPR:
Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). (*)
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku Januari 2024, Simak Disini!