IMCNews.ID, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi selama dua jam oleh Dewan Pengawas (dewas) KPK.
Dia diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sayangnya, usai diperiksa Firli bungkam. Dia enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya tersebut.
Untuk diketahui, Firli tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai menjalani klarifikasi sekitar pukul 11.40 WIB, Selasa (5/12/2023) pagi kemarin.
Firli memilih langsung naik mobilnya usai diperiksa dan pergi meninggalkan gedung ACLC.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," katanya, Senin (9/10/2023) lalu.
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
OJK Soroti Modus Penipuan Baru Lagi Marak, Bisa Kuras Rekening