IMCNews.ID, Sungaipenuh - Tahapan kampanye bagi peserta pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Sejumlah partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah aktif melakukan kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan mengatakan, tahapan kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye melibatkan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).
"Para Caleg dan peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka maupun penyebaran APK," jelasnya.
Dianda menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan ini dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Kami menghimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, melaksanakan kampanye dengan tertib, dan tidak melibatkan pihak ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, serta pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang," ujarnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Dianda menegaskan bahwa APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.
"Jangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta tempat milik pemerintah. Termasuk juga tidak boleh memasang APK di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol," imbaunya. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Potensi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Kian Besar, Didukung Jokowi, SBY dan Luhut