IMCNews.ID, Sungaipenuh - Tahapan kampanye bagi peserta pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Sejumlah partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah aktif melakukan kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan mengatakan, tahapan kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye melibatkan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).
"Para Caleg dan peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka maupun penyebaran APK," jelasnya.
Dianda menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan ini dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Kami menghimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, melaksanakan kampanye dengan tertib, dan tidak melibatkan pihak ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, serta pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang," ujarnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Dianda menegaskan bahwa APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.
"Jangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta tempat milik pemerintah. Termasuk juga tidak boleh memasang APK di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol," imbaunya. (*)
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Potensi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Kian Besar, Didukung Jokowi, SBY dan Luhut