IMCNews.ID, Sungaipenuh - Tahapan kampanye bagi peserta pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Sejumlah partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah aktif melakukan kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan mengatakan, tahapan kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye melibatkan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).
"Para Caleg dan peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka maupun penyebaran APK," jelasnya.
Dianda menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan ini dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Kami menghimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, melaksanakan kampanye dengan tertib, dan tidak melibatkan pihak ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, serta pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang," ujarnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Dianda menegaskan bahwa APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.
"Jangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta tempat milik pemerintah. Termasuk juga tidak boleh memasang APK di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol," imbaunya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
Potensi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Kian Besar, Didukung Jokowi, SBY dan Luhut