IMCNews.id – Serangan Israel ke Gaza, Palestina mendapat sorotan dan kecaman dari dunia internasional. Sebab, serangan tentara Zionis tersebut sudah melanggar Hukum Humaniter Internasional yang mengatur tetang perang.
Untuk diketahui, perang merupakan sebuah aksi fisik bersenjata dan non fisik yang intens antara negara, pemerintah.
Dalam arti sempit perang diibaratkan adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.
Tidak boleh sembarangan, ternyata terdapat sebuah aturan dalam peperangan yang disepakati oleh Internasional. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Sebuah peperangan tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materil dari berbagai pihak. Kekejaman dan perilaku semena-mena tak jarang terjadi di dalam medan pertempuran.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perilaku semena-mena dalam perang, dunia Internasional sepakat membentuk sebuah hukum perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Sejarah Hukum Humaniter Internasional
Dilansir dari Heylaw.id, Hukum Humaniter Internasional dimulai pada abad ke-19 setelah berakhirnya perang dunia.
HHI disusun oleh negara-negara yang terlibat maupun terdampak perang dunia. Aturan ini disusun atas dasar pengalaman pahit akibat perang dunia.
Aturan yang ada dalam HHI bersumber dari Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah pengadilan Internasional, Konvensi Den Haag yang mengatur alat dan cara dalam berperang serta Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
Istilah hukum humaniter atau lengkapnya International Humanitarian Law Applicable In Armed Conflict, kemudian berubah menjadi hukum bersengketa senjata.
istilah ini muncul ketika diadakannya conference of goverment expert on the reaffirmation and development in armed conflictPada tahun 1971 pada bidang baru dalam hukum internasional.
Hukum Humaniter Internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang tetapi karena alasan perikemanusiaan yaitu mengurangi atau membatasi wilayah dimana terjadi perang.
Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional
Mengutip website Kemenag.go.id, melansir penelitian Ambarwati dkk (Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional) HHI mengandung 8 prinsip yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dunia internasional:
Pihak pihak yang tidak terlibat dalam peperangan atau dan mengangkat senjata atau non kombatan harus dijauhkan sebisa mungkin dari arena pertempuran, dan korban luka harus diusahakan seminimal mungkin.
Objek yang dapat dijadikan sasaran serangan dalam pertempuran adalah militer atau tentara.
Setiap serangan dalam operasi militer harus dipastikan tidak akan menyebabkan korban dan kerusakan yang berlebihan.
Dalam sebuah konflik bersenjata haruslah dibedakan antara kombatan (pejuang yang memiliki hak untuk terlibat dalam perang) dan orang sipil.
Larangan menggunakan senjata yang tidak sepatutnya. Misalnya larangan menggunakan racun, peluru, senjata biologi, dan lainnya.
Jus ad bellum merupakan kondisi dimana negara dapat melakukan perang atau penggunaan senjata, sedangkan jus in bello adalah aturan dari pihak-pihak yang terlibat konflik senjata.
Aturan tersebut terdapat di Konvensi Jenewa 1949.
Tanggung jawab dalam pelaksanaan dan penegakan HHI yang wajib dihormati pemerintah dan warga negara yang bersangkutan.
PSI Jambi di Bawah Romi Haryanto, Menyapa Milenial, Merangkul Petani
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi